Sabtu, 06 Februari 2021

MOHON BANTUAN DAN DOA RESTU


Pembangunan Masjid Nur Alif di Depan Stadion Jalak Harupat Kabupaten Bandung, di dasarkan atas pemberian Tanah Wakaf Kepada Nadir yaitu YAYASAN NUFTAH HIDAYAH, dari Keluarga Besar  H. YAYA ADIYANTO, yang telah di sepakati oleh seluruh Keluarganya Yaitu Ibu Hj. Ai Atikah dengan para Putranya yaitu 
1. Titin Rohaeni SE, MM
2. Sri Mulyati SH
3. Dedi Rahmat S.I. Kom.
4. Sri Maryati S.Ds

Tanah wakaf tersebut di peruntukan untuk Pembangunan Masjid dengan Nama MASJID NUR ALIF, serta sarana Ibadah lainnya.

Dari Pemberian tanah wakaf tersebut Yayasan Nuftah Hidayah telah membentuk Panitia Pembangunan Masjid antara lain.
Penanggung Jawab : Yayasan Nuftah Hidayah,
Penasehat : H.Yaya Adiyanto, Ketua : H.Akang Permana, MM, Sekretaris I : Yana Kusdiana, Sekretaris II : H. Ahmad Sudrajat, Bendahara : Drs. H. Miftahussalam, M.Si
Ketua Bidang Usaha : Iso Sunarso, Ketua Bidang Pembangunan  : Tony Gunawan, Ketua Bidang Logistik : Cakra Buana, dan Seksi seksi antara lain :
Seksi Proposal : Drs. Dang Eif Saeful Amin, M.ag, Drs. H. Adang Sugiono, MM, Seksi Usaha : Drs. H. Iding Mashudi, Shany Kusipan, Seksi Kemitraan : Deddy Rahmat, S.Ikom, Anggi Paza Nabila, Seksi Perencanaan: yogi Alfayanto, ST, Seksi Pelaksanaan Pembangunan : Abdul Qodir, Anwar Huda, Seksi Pengawasan : Ahmad Ramadhan, SH, H. Nandang Somantri, Seksi Gudang : Endang Sadeli, Seksi Pengadaan : Tugimin, Seksi Rapat : Hj. Ratna Hermiati, Tati Sumiati.
Setelah terbentuknya Kepanitiaan maka telah di sosialisasikan ke Masyarakat Kutawaring sebagai masarakat yang akan menerima dan menggunakannya sehingga di berikan idzin Tetangga untuk Pembangunan Masjid, selanjutnya di Mohon idzin membangun di Kawasan Terpadu Kawasan Jalak Harupat dengan Nomor idzin IMB No. 645.8/02/300/DPMTSP/24-11-2020, sehingga dalam pelaksanaannya Kedudukan Masjid tersebut telah di setujui dan Legal untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan.

Untuk Kegiatan Pembangunan tersebut Panitia Pembabgunan telah berupaya membuatkan Usulan kepada Penerintahan setempat permohonan bantuan Dana, Permohonan Udzin Pengumpulan Dana dan Permohonan Rekomendasi untuk permohonan Bantuan Kepada Gubernur Prov. Jawa Barat.
Panitia Juga Membuat Usulan usulan (Proposal) Kepada Para Donatur, Perusahaan maupun perorangan untuk upaya pembangunan Masjid tersebut yang di perkirakan akan membutuhkan biaya kurang lebih Rp. 4 M.
Untuk Hal tersebut kiranya kami atas nama PANITI PEMBANGUNAN MASJID NUR ALIF memohon Bantuan dan Do'a restunya Semoga Alloh Subhanahu Wata'ala Meridhoi dan Mewujudkan Masjid NUR ALIF.

Sekretariat Jalan Cilusung Cisago, Rt.02, RW.14, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, 49227, 

Lokasi Pembangunan Kampung Babakan Dano RT.02/RW.07, Desa Kopi Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, 

Kontak Panitia : +6281223416858, +62815700444, +62881023073320, 

Rekening Bank BJB No.Rek.: 0097550417100

Kami Mengucapkan Terima Kasih Kepada para Donatur yang telah membantu, semoga Amal kebaikannya di terima Alloh Subhanahu Wata'ala dan Rizkinya di tambah dan dilipat gandakan, Amin Ya Robal Alamin.