Selasa, 22 Januari 2019

Etika dan Sopan Santun di Sosial Media

Perkembangan teknologi informasi saat ini yang begitu pesat atau biasa disebut dengan dunia maya, seolah-olah telah menggantikan peran hubungan manusia dengan manusia yang saling bertemu tergantikan oleh aplikasi-aplikasi yang ada gadget/android.Dulu, hubungan antar manusia yang biasanya bercengkerama, berinteraksi dan bersosialisasi dengan langsung bertemu/bertatap muka, saat ini cukup dilakukan berinteraksi lewat aplikasi di gadget/android sehingga muncul yang disebut Sosial Media atau Media Sosial bahasa kerennya ”Sosmed”.
Banyak media sosial yang kita kenal lewat aplikasi yang tersedia di gadget/android antara lain Facebook, Line, Path, WhatsApp, Instagram, twitter, dan lain-lain. Kehadiran media sosial ini berkembang begitu pesat karena salah satu manfaatnya dapat mempertemukan kita dengan saudara, teman dan orang lain dimanapun berada tanpa ada batasan tempat/lokasi, waktu dan keadaan sehingga menjelma sebagai permainan baru yang seolah-olah tidak bisa lepas dari tangan kita.
Efeknya, adalah setiap orang semakin tergantung dan tidak bisa lepas dengan “device-nya” yaitu gadget/android. Hal ini membuktikan bahwa manusia adalah mahluk social selalu ingin berinteraksi dengan banyak orang tanpa ada batasan waktu dan tempat. Kemana dan dimanapun kita jumpai orang yang sedang membawa gadget/android dan sesekali melihat sosial medianya dan tak jarang berkomentar untuk menunjukkan eksistensinya. Entah hanya mengubah “status-nya”, berbagi pengetahuan, maupun berkomentar di kelompok Sosmed-nya.
Namun terkadang tanpa disadari dari beberapa komentar/curhat yang ada di sosmed kerap terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yaitu menyinggung perasaan orang lain. Banyak contoh kasus pidana yang terkait dengan adanya komentar yang menyinggung orang lain, mencemarkan nama baik atau dianggap menyudutkan seseorang/kelompok tertentu sehingga mendapat sangsi hukum berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik ( UU ITE ).
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, yaitu “setiap orang sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Kadang kita berfikir, berkomentar di Sosmed aja kok sampai dapat sangsi pidana ? mengapa Negara sampai mengatur hal demikian diatas.
Hal ini harus kita pahami bahwa dari sekian banyak tugas Negara salah satunya adalah melindungi hak setiap Warga Negara sehingga menerbitkan UU ITE dimaksud.


Sebagai pengguna Sosmed tentu kita tidak ingin bersinggungan dengan kasus pidana tersebut. Untuk itulah saat ber-sosial media hendaknya kita menyikapinya dengan bijak atas komentar/argumen yang di sosmed entah itu komentar yang baik maupun negatif. Terima saja komentar/argument itu berfikir positif/positif thinking dan jadikan sosmed sebagai sarana informatif, inovatif, aktual, factual dan motivasi perbaikan diri apabila ada komentar negatif.
Untuk itu dalam ber-Sosial Media hendaknya kita mengenal Etika dan Sopan Santun sehingga kita tidak terjebak dalam hiruk pikuk komentar-komentar yang bias membawa kita berhadapan hukum. Disini saya mencoba untuk men-share Etika dan Sopan Santun dalam SosMed, antara lain :
  1. Pakai Bahasa yang Tepat
    Pakailah bahasa yang tepat dan sopan serta santun dengan siapapun kita berinteraksi dan kiranya kita perlu memahami dengan siapa kita berinteraksi. Salah satu cara mengetahui bahasa yang cocok untuk berinteraksi adalah dengan membaca gaya bahasa saat yang bersangkutan berkirim pesan/komentar atau saat menulis status atau merespon status orang lain. Karena dengan membaca komentar kadang masing-masing orang bermacam-macam persepsi, berbeda apabila diucapkan dengan bertatapmuka.
  2. Menghargai Privasi Orang Lain
    Hargai rahasia/privasi orang lain dengan tidak mengumbarnya di Media Sosial sekalipun hanya untuk bercanda/bergurau yang dapat menyebabkan orang lain merasa tersinggung privasinya.
  3. Hindari SARA dan Pornografi
    Tidak menuliskan/berbicara/menuliskan kalimat yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) dan membagikan konten/berita/gambar yang mengandung pornografi yang dapat membuat sesorang merasa dihina, dilecehkan dan lain-lain.
  4. Update Status yang krusial dan Hal Pribadi
    Hindari meng-update status bersifat privacy diri kita.Misalnya sedang galau, jengkel, sendiri dirumah, sedang mengambil uang di Bank. Update status seperti ini berbahaya apabila ada orang yang berniat jahat terhadap kita. Dan untuk hal-hal pribadi sebaiknya tidak diungkap lewat sosmed karena hal bukan untuk konsumsi publik.
  5. Menghasut Orang dan Menebar Kebencian
    Hindari meng-udate status atau memberi komentar yang dapat dianggap sebagai hasutan dan menyebarkan kebencian atau permusuhan baik itu kepada seseorang atau kelompok tertentu. Apabila hal demikian terjadi, maka kita dapat dikenakan tindakan pidana sesuai dalam UU ITE pasal 28 ayat 2
Untuk itu marilah dalam kita berinteraksi didunia maya lewat Sosial Media ini, hendaknya tetap dalam koridor yang ber-etika, sopan dan santun serta arif dan bijak.Tentu kita semua, tidak menginginkan berhubungan dengan hukum hanya gara-gara update status atau memberi komentar.Kebebasan berbicara adalah Hak setiap Warga Negara, tetapi harus dibarengi dengan tanggung jawab.
Sumber : http://rssoedono.jatimprov.go.id/berita-etika-dan-sopan-santun-di-sosial-media.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar